Menu

Meyikapi Oknum yang Suka Mem-Foto dan Mem-Video Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit

February 24, 2018 - Pelatihan, Uncategorized
Meyikapi Oknum yang Suka Mem-Foto dan Mem-Video Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit

Di Rumah Sakit, oknum yang suka mem-foto dan mem-video tenaga kesehatan saat di melakukan pelayanan di Rumah Sakit tengah marak. Ada banyak keluhan dari tenaga kesehatan, yang merasa tidak nyaman dengan aktifitas jaman now.

Ada banyak modus dari para oknum yang mengambil foto atau video ini :

  1. Dokumentasi pribadi, tidak untuk dishare. Biasanya pada moment persalinan atau moment khusus lainnya seperti dibesuk oleh teman atau koleganya.
  2. Untuk mendapatkan like di medsos saat foto atau video nya di upload. Bisa sebatas ‘kecanduan’ berinteraksi dimedsos untuk semua aktifitasnya atau pun mendapatkan simpati dari netizen.
  3. Untuk ‘melampiaskan’ amarahnya pada tenaga kesehatan yang memberikan asuhan atau kepada rumah sakit.

Menilik regulasi yang ada, rumah sakit bisa membuat aturan bahwa tidak boleh mengambil foto atau video saat tenaga kesehatan melakukan asuhan. Regulasi ini bisa disertai dengan poster tentang pelarangan ini dipatuhi oleh pasien, keluarga pasien atau oknum yang hobi mengambil keuntungan.

Lihat Undang – undang Praktik Kedokteran no 29 Tahun 2004 Pasal 48 dan 52 serta Undang Undang Telekomunikasi No 36 Tahun 1999 Pasal 40.

UU29-2004PraktikKedokteran

uu-no-36-tahun-1999-tentang-telekomuniksi

Namun, masih saja ada kejadian pengambilan foto atau video dengan berbagai alasan yang pada ujungnya membuat tenaga kesehatan terganggu bahkan pada tingkat yang extrem merasa diawasi oleh dunia maya.

Bagaimana menyikapinya :

  1. Rumah sakit membuat regulasi yang jelas tentang larangan mem-foto dan mem-video tenaga kesehatan saat di melakukan pelayanan di Rumah Sakit.
  2. Rumah sakit melakukan edukasi kepada para pengunjung RS, pasien, keluarga pasien ini melalui poster-poster atau hibauan sejak pasien masuk rumah sakit.
  3. Rumah Sakit melakukan sosialisasi kepada seluruh staf termasuk cara menyampaikan kepada pasien, keluarga pasien, pengunjung atau oknum yang melanggar aturan tersebut.

Rumah sakit pun harus membuat regulasi yang jelas apabila pengambilan foto atau video ini memang di perlukan, misal untuk kepentingan kepolisian, wartawan, yayasan atau asuransi. Regulasi yang jelas dan tegas akan mengurangi risiko staf berjibaku dengan oknum yang memaksa mengambil foto atau video ini.

Pada beberapa kasus terlihat video ada yang diambil secara hiden atau tanpa sepengetahuan rumah sakit. Ketika ini terjadi, lihat secara konten rumah sakit dicemarkan atau tidak, ketika jawabannya adalah pencemaran nama baik, RS bisa menuntut balik.

Beberapa rumah sakit kadang juga tidak konsisten, di satu sisi mengadopsi larangan untuk mengambil foto atau video di sisi lain rumah sakit mengambil foto pasien (terutama posting ibu bersalin dengan bayinya) sebagai bahan marketing rumah sakit.

Terkait dengan larangan mem foto atau mem video ini ada hal yang kontraproduktif pula, antara lain :

  1. Pasien generasi milenial pun sangat sayang meninggalkan moment upadate status di medsos dengan tangan ter infus dan caption : Ya Allah, sembuhkan lah segera hambamu ini. Atau cekrek Ibu nya yang sakit dan caption : Ya Allah, pindahkan sakitnya ke hamba saja ya Allah, hamba tidak tahan melihat ibu kesakitan seperti itu.
  2. Ada pula yang sengaja update foto dan video pelayanan rumah sakit untuk tujuan yang walahualam bi sawab. Di upload foto dan video pasien yang rata-rata anak-anak di komunitasnya dengan caption : “Tranfusi ke 6, mohon doa nya semoga lancar dan semakin sehat”
  3. Staf rumah sakit yang rajin mem foto atau mem video aktifitas nya di rumah sakit. Bahkan kadang tidak bisa diam dengan jari jemarinya di atas HP.

Dan, kedepan kondisi ini akan semakin crowded jika regulasi yang ada hanya sebatas poster dan sosialisasi.

Salam

Tulus

Trainer service excellence, handling complaint, dan komunikasi efektif.

Leave a Reply

Your email address will not be published.