Undang-Undang RI No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit mengamanatkan rumah sakit harus memenuhi kualifikasi tempat yang sesuai, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, peralatan medik dan medik yang memadai dan lain-lain sesuai standar. Dari segi SDM, RS harus memiliki tenaga kompeten yang meliputi tenaga medis, penunjang medis, tenaga keperawatan, kefarmasian, manajemen dan tenaga non kesehatan lainnya
Pelayanan keperawatan sebagai bagian integral dari pelayanan di RS diminta oleh standar untuk memberikan jaminan pelayanan yang aman dengan SDM yang kompeten. Merujuk pada hal tersebut di atas, diperlukan asesemen kompetensi perawat yaitu sebuah proses yang dilaksanakan oleh seorang asesor untuk menentukan level kompetensi seseorang. Proses ini mencakup pengumpulan data dan bukti untuk menetukan apakah seseorang mempunyai level kompetensi yang dibutuhkan, dengan Tujuan : 1. Melindungi masyarakat, 2. Mempertemukan kebutuhan rumah sakit, praktisi (perawat), dan masyarakat melaui identifikasi pengetahuan, keterampilan dan prilaku tertentu, 3. Memastikan pelanggan bahwa perawat telah bekerja sesuai dengan standar., 4. Menunjukan komitmen individu terhadap profesi dan lifelong learning, dan 5 Memberikan penghargaan dan pengakuan professional kepada perawat yang telah mencapai kompetensi yang dipersyaratkan dalam bentuk sertifikasi level jenjang karir.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan asesemen kompetensi ini membutuh digitalisasi asesemen kompetensi untuk : 1), asesmen perawat menjadi lebih cepat, 2) data base yang ada bisa digunakan untuk pemetaan SDM, 3) Data dari asesemen kompetensi ini bisa dioptimalkan untuk pertimbangan rotasi atau penempatan perawat, 4) perawat secara mandiri mengisi untuk selanjutnya mendapat feedback secara sistematik dengan lebih cepat, 5) Data dasar perawat dan kompetensi perawat pun akan termaping dan terdokumentasi dengan baik.
Merujuk pada hal tersebut di atas, Tulus Setiono Skep, NS, MPH membuat inovasi e-SAN (electronic Self Asesemen for Nurse) guna integrasi data base, jenjang karir, dan pengembangan profesi perawat. Inovasi sebagai aksi perubahan Diklat Kepemimpinan Pengawas ini dimulai pada bulan mei 2021, dan menunjukkan hasil yang cukup bermakna.
E- SAN adalah aplikasi yang dibangun untuk memudahkan proses asesemen kompetensi perawat RSUD Banyumas melalui pendekatan digital. Melalui aplikasi ini akan diperoleh : Database SDM Keperawatan RSUD Banyumas, Asesemen kompetensi mandiri perawat berbasis digital, Asesemen kompetensi perawat untuk mendapatkan sertifikat kompetensi sesuai jenjang karirnya lebih mudah, cepat, dan sesuai kebutuhan, Database mapping penempatan Perawat, Database mapping Continuous Professional Developmen, Integrasi jenjang karir dengan sistem reward finansial perawat.
Manfaat perubahan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas Asesemen kompetensi perawat yang baik akan berkontribusi dalam pelayanan yang aman karena pasien dilayani oleh para perawat yang kompeten. Penempatan perawat yang tepat akan berdampak pada pelayanan rumah sakit yang bermutu. Pelayanan yang aman untuk pasien akan meningkatkan kepuasan terhadap pelayanan yang diberikan.
Saat ini, E-SAN masih dalam tahap pengembangan aplikasi. Terbatas hanya digunakan untuk perawat RSUD Banyumas. Direktur RSUD Banyumas, dr. Dani Esti Novia, menyatakan bahwa inovasi E-SAN ini baru pionir. Setelah implementasi dan evaluasi, tahap selanjutnya rencana pengembangan E-SAN secara umum : E-SAN akan digunakan untuk aplikasi asesemen kompetensi seluruh jenjang karir perawat (dari PK 1 sampai dengan PK 5), E-SAN akan dilengkapi dengan menu untuk notifikasi terkait dengan batas akhir STR, kenaikan jenjang karir, dan lain-lain terkait dengan personal file perawat RSUD Banyumas, E-SAN akan dilengkapi dengan menu penilaian klinis perawat yang rutin dilakukan setiap tahun oleh kepala unit masing-masing, E-SAN akan dilengkapi dengan menu jadwal dinas ruangan yang duupload oleh para kepala ruang di menu E-SAN. E-SAN terintegrasi dengan SIMRS.